GAMBARAN DESKRIPTIF UMUR SAPI QURBAN BERDASARKAN PEMERIKSAAN GIGI PADA IDUL ADHA TAHUN 2018 / 1439 H DI KECAMATAN PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL
Sri Rahayu, Walik Saridewi, Wikrama Satyadarma
Dokter Hewan Puskeswan Pundong Bantul – Relawan Jaringan Aksi Qurban Sehat-Syar’i Indonesia
Dokter Hewan Bantul - Founder AQSI
Direktur - Founder AQSI. Email : wikramasatyadarma@gmail.com
Abstrak
Salah satu aspek syar’i yang harus dipenuhi pada hewan qurban adalah musinnah. Hewan musinnah adalah hewan yang sudah masuk usia dewasa, yang ditandai dengan tanggalnya gigi seri susu dan berganti dengan gigi seri permanen (poel). Musinnah pada hewan qurban sapi adalah berusia 2 tahun. Penelitian ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan pemeriksaan hewan qurban tahun 2018/ 1439 H di Kecamatan Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta, bertujuan untuk mengetahui gambaran umur hewan qurban sapi yang disembelih pada wilayah ini. Metode penelitian yang digunakan adalah observasi, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif. Cara yang digunakan untuk
memperkirakan umur hewan qurban sapi adalah dengan melihat susunan gigi serinya. Hasil penelitian menunjukkan, sebanyak 23 ekor hewan qurban sapi (62%) dari total 37 ekor yang diperiksa
dinyatakan belum poel, yang berisiko belum memenuhi syarat umur secara syar’i, belum layak untuk dijadikan hewan qurban. Dengan melihat fakta ini, sosialisasi tentang penentuan umur hewan qurban berdasarkan pemeriksaan gigi bagi masyarakat yang hendak berqurban masih sangat diperlukan. Pemeriksaan umur hewan qurban juga sangat perlu diupayakan oleh pemerintah sebagai langkah nyata untuk menjamin hewan qurban masyarakat tidak hanya memenuhi aspek kesehatan, tapi juga memenuhi aspek syar’i.
Kata kunci : musinnah, pemeriksaan gigi, qurban, umur sapi